PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tentang PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat publik yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pengarsipan, pemeliharaan, serta pemberian pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.

Tugas PPID

  • Menyimpan, memelihara, dan mengarsipkan informasi publik
  • Menyediakan informasi publik bagi masyarakat
  • Menyelesaikan sengketa informasi publik
  • Menyusun laporan kinerja pelayanan informasi

Hak Masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak untuk mengetahui informasi publik yang tersimpan pada badan publik.