Perubahan domain Email Butonkab — Dalam rangka peningkatan layanan email Pemerintah Kabupaten Buton, disampaikan bahwa alamat akses webmail resmi Pemerintah Kabupaten Buton telah berubah dari: ❌ webmail.butonkab.go.id menjadi: ✅ mail.butonkab.go.id Mulai saat ini, seluruh pengguna email Pemerintah Kabupaten Buton agar menggunakan alamat mail.butonkab.go.id untuk mengakses layanan webmail. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. • Perubahan domain Email Butonkab — Dalam rangka peningkatan layanan email Pemerintah Kabupaten Buton, disampaikan bahwa alamat akses webmail resmi Pemerintah Kabupaten Buton telah berubah dari: ❌ webmail.butonkab.go.id menjadi: ✅ mail.butonkab.go.id Mulai saat ini, seluruh pengguna email Pemerintah Kabupaten Buton agar menggunakan alamat mail.butonkab.go.id untuk mengakses layanan webmail. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sejarah

Mengenal sejarah Kabupaten Buton

Jejak Sejarah dan Peradaban Buton

Kabupaten Buton merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki sejarah panjang dan kekayaan budaya yang telah berkembang selama berabad-abad. Sejarah Buton tidak dapat dipisahkan dari perjalanan masyarakat, kerajaan, dan Kesultanan Buton yang pernah tumbuh sebagai salah satu pusat kekuasaan dan peradaban penting di kawasan timur Nusantara.

Secara geografis, Buton berada di bagian tenggara Pulau Sulawesi dan memiliki posisi strategis dalam jalur pelayaran serta perdagangan antarpulau. Letak tersebut turut membentuk karakter masyarakat Buton yang sejak masa lampau memiliki hubungan erat dengan berbagai wilayah di Nusantara.

Berdasarkan historiografi lokal, masyarakat Buton telah berkembang melalui berbagai kelompok masyarakat yang tersebar di wilayah Pulau Buton. Dalam tradisi sejarah Buton dikenal kisah kedatangan Mia Patamiana, yaitu empat tokoh yang disebut sebagai Sipanjonga, Sijawangkati, Simalui, dan Sitamanajo. Mereka diperkirakan datang ke Pulau Buton sekitar akhir abad ke-XIII atau awal abad ke-XIV. Kehadiran dan interaksi berbagai kelompok tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses terbentuknya masyarakat dan pemerintahan awal di Buton.

Perkembangan kehidupan masyarakat kemudian melahirkan sebuah kerajaan yang dikenal sebagai Kerajaan Buton. Dalam sejarah lokal, Wa Kaa Kaa dikenal sebagai raja pertama Kerajaan Buton. Perjalanan kerajaan tersebut selanjutnya berkembang menjadi Kesultanan Buton setelah masuk dan berkembangnya Islam di wilayah Buton.

Kesultanan Buton

Kesultanan Buton merupakan salah satu warisan sejarah terpenting dalam perjalanan masyarakat Buton. Dalam perkembangannya, Kesultanan Buton membangun tata pemerintahan, kehidupan sosial, adat istiadat, serta sistem nilai yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Buton hingga saat ini.

Dalam berbagai sumber sejarah dan kebudayaan daerah, Buton juga dikenal dengan istilah Wolio dan Daarul Butuni atau Daarul Batni, yang merujuk pada wilayah dan kesultanan Buton. Wolio berkembang sebagai pusat pemerintahan dan permukiman yang menjadi embrio pusat Kerajaan dan Kesultanan Buton.

Warisan Kesultanan Buton tidak hanya berupa peninggalan fisik dan situs sejarah, tetapi juga mencakup nilai-nilai adat, tradisi, bahasa, seni, sistem sosial, serta berbagai pengetahuan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Perjalanan panjang tersebut menjadikan Buton sebagai salah satu wilayah yang memiliki kekayaan sejarah dan kebudayaan yang sangat penting dalam perkembangan peradaban di kawasan Sulawesi Tenggara dan Nusantara.

Terbentuknya Kabupaten Buton

Dalam perkembangan pemerintahan Indonesia setelah kemerdekaan, wilayah Buton kemudian mengalami perubahan dari pemerintahan tradisional menuju sistem pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara administratif, Kabupaten Buton dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi. Dengan terbentuknya Kabupaten Buton, wilayah yang sebelumnya memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari Kerajaan dan Kesultanan Buton memasuki babak baru sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah Republik Indonesia.

Pada masa awal pembentukannya, wilayah pemerintahan Kabupaten Buton memiliki cakupan yang sangat luas. Wilayah tersebut berkaitan erat dengan wilayah bekas Kerajaan atau Kesultanan Buton yang meliputi sebagian Pulau Buton, sebagian Pulau Muna, wilayah tertentu di daratan Pulau Sulawesi, serta sejumlah pulau di sekitarnya. Seiring perkembangan pemerintahan dan kebutuhan pelayanan masyarakat, wilayah tersebut kemudian mengalami proses pemekaran daerah.

Pemekaran wilayah secara bertahap membentuk daerah-daerah otonom baru di kawasan yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Buton. Perubahan tersebut merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasarwajo sebagai Ibu Kota Kabupaten

Dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Buton, Pasarwajo berkembang sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Buton.

Pasarwajo tidak hanya memiliki arti penting sebagai pusat administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah perkembangan Kabupaten Buton dalam era pemerintahan modern.

Pemerintah Kabupaten Buton memandang sejarah Kabupaten Buton dan sejarah Pasarwajo sebagai bagian yang saling berkaitan. Karena itu, penetapan hari jadi Kabupaten Buton menjadi momentum penting untuk memperkuat identitas daerah sekaligus mengingat perjalanan sejarah pembentukan Kabupaten Buton.

Hari Jadi Kabupaten Buton

Setelah melalui proses pembahasan dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Buton bersama DPRD Kabupaten Buton menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Buton.

Peraturan daerah tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 Juni 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, Hari Jadi Kabupaten Buton diperingati setiap tanggal 4 Juli.

Penetapan tanggal 4 Juli menjadi tonggak penting bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Buton. Peringatan hari jadi bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengenang perjalanan sejarah daerah, menghargai jasa para pendahulu, memperkuat kecintaan terhadap daerah, serta membangun semangat bersama dalam melanjutkan pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Buton juga memandang peringatan hari jadi sebagai sarana untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan pembangunan daerah sekaligus memperkuat komitmen dalam menghadapi tantangan masa depan.

Buton dalam Perjalanan Pembangunan

Perjalanan Kabupaten Buton dari masa kerajaan dan kesultanan hingga menjadi daerah otonom merupakan perjalanan sejarah yang panjang. Berbagai perubahan pemerintahan, perkembangan masyarakat, serta pemekaran wilayah telah membentuk Kabupaten Buton sebagaimana dikenal saat ini.

Di tengah perubahan zaman, identitas sejarah dan kebudayaan Buton tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai kebersamaan, adat istiadat, kearifan lokal, serta warisan sejarah menjadi modal sosial dalam membangun daerah.

Kabupaten Buton juga dikenal sebagai salah satu daerah penghasil aspal alam yang memiliki potensi strategis bagi pembangunan ekonomi daerah. Kekayaan alam tersebut, bersama dengan potensi kelautan, pertanian, perikanan, pariwisata, dan kebudayaan, menjadi bagian dari kekuatan daerah yang terus dikembangkan.

Menjaga Warisan, Membangun Masa Depan

Sejarah Kabupaten Buton merupakan rangkaian perjalanan panjang yang mempertemukan warisan peradaban masa lalu dengan dinamika pembangunan masa kini.

Dari kehidupan masyarakat awal, berdirinya Kerajaan Buton, berkembangnya Kesultanan Buton, hingga terbentuknya Kabupaten Buton sebagai daerah otonom pada tahun 1959, setiap periode meninggalkan warisan yang membentuk identitas daerah.

Bagi generasi sekarang, sejarah tersebut bukan hanya untuk dikenang, tetapi juga menjadi sumber inspirasi dalam membangun masa depan. Pelestarian sejarah dan kebudayaan perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan pelayanan publik.

Dengan semangat tersebut, Kabupaten Buton terus melangkah maju dengan tetap berpijak pada sejarah, budaya, dan jati diri daerah.

Sejarah adalah identitas. Budaya adalah jati diri. Pembangunan adalah tanggung jawab bersama untuk generasi masa kini dan masa depan.

Sumber Rujukan

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Buton.

  3. Naskah Akademik Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Buton.

  4. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Buton.

  5. Dokumentasi dan publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Buton.

 

Riwayat Bupati Kabupaten Buton dari Masa ke Masa

Sejak terbentuk sebagai daerah tingkat II berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Kabupaten Buton telah mengalami perjalanan pemerintahan yang panjang. Kepemimpinan daerah terus berganti seiring dengan perkembangan sistem pemerintahan, dinamika politik, serta perubahan dan pemekaran wilayah Kabupaten Buton.

Para kepala daerah yang pernah memimpin Kabupaten Buton merupakan bagian penting dari sejarah pembangunan daerah. Setiap periode pemerintahan memberikan kontribusi dan warna tersendiri dalam perjalanan Kabupaten Buton.

Daftar Bupati Kabupaten Buton

No. Nama Bupati Masa Jabatan
1 La Ode Abdul Halim 1960–1964
2 Drs. Muhammad Kasim 1964–1969
3 Kolonel Inf. Zainal Arifin Sugianto 1969–1981
4 Kolonel Inf. Hamzah 1981–1986
5 Kolonel Inf. Abdul Hakim Lubis 1986–1991
6 Kolonel Czi. H. Saidoe 1991–2001
7 Ir. H. La Ode Muhammad Sjafei Kahar 2001–2011
8 H. Samsu Umar Abdul Samiun, S.H. 2012–2017
9 Drs. La Bakry, M.Si. 2018–2022
10 Alvin Akawijaya Putra 2025–sekarang

 

Masa Awal Pemerintahan Kabupaten Buton

Pada masa awal pemerintahan daerah, Kabupaten Buton dipimpin oleh La Ode Abdul Halim, yang tercatat sebagai bupati pertama pada periode 1960–1964. Kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Muhammad Kasim pada 1964–1969.

Periode berikutnya dipimpin oleh Zainal Arifin Sugianto (1969–1981), Hamzah (1981–1986), Abdul Hakim Lubis (1986–1991), dan Saidoe (1991–2001). Periode ini merupakan bagian penting dari fase pembangunan dan penguatan struktur pemerintahan Kabupaten Buton pada masa pemerintahan Orde Baru.

Era Reformasi dan Pemerintahan Daerah

Memasuki era reformasi, Kabupaten Buton mengalami perubahan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya.

La Ode Muhammad Sjafei Kahar memimpin Kabupaten Buton selama dua periode, yaitu 2001–2006 dan 2006–2011. Pada periode tersebut, Kabupaten Buton juga mengalami perkembangan wilayah dan pemerintahan yang cukup signifikan.

Setelah masa kepemimpinan Sjafei Kahar, Kabupaten Buton dipimpin oleh Samsu Umar Abdul Samiun pada periode 2012–2017. Dalam perjalanan periode tersebut terjadi dinamika pemerintahan yang menyebabkan adanya pelaksana tugas dan penjabat kepala daerah sebelum pemerintahan definitif berikutnya.

La Bakry kemudian menjadi Bupati Buton definitif pada 14 Mei 2018 dan memimpin hingga 24 Agustus 2022. Dalam periode pemerintahannya, Kabupaten Buton terus melanjutkan pembangunan daerah sekaligus menghadapi dinamika pemekaran wilayah dan penguatan pusat pemerintahan di Pasarwajo.

Penjabat Bupati dalam Masa Transisi

Dalam beberapa periode, Kabupaten Buton juga dipimpin oleh Penjabat (Pj.), Pelaksana Tugas (Plt.), atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagai bagian dari proses transisi pemerintahan.

Beberapa penjabat kepala daerah yang tercatat dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Buton antara lain:

Nama Status Masa Jabatan
Nasruan Penjabat Bupati 2011–2012
Effendi Kalimuddin Pelaksana Tugas Bupati 2016–2017
Kasim Pelaksana Harian Agustus 2017
La Bakry Pelaksana Tugas Bupati 2017–2018
Basiran Penjabat Bupati 2022–2023
La Ode Mustari Penjabat Bupati 2023–2024
La Haruna Penjabat Bupati 2024–2025

 

Pemerintahan Kabupaten Buton Saat Ini

Pada 20 Februari 2025, Alvin Akawijaya Putra resmi menjabat sebagai Bupati Buton bersama Syarifudin Saafa sebagai Wakil Bupati Buton untuk masa jabatan 2025–2030.

Kepemimpinan tersebut menjadi bagian terbaru dari perjalanan pemerintahan Kabupaten Buton dalam melanjutkan pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, mengembangkan potensi ekonomi dan sumber daya alam, serta menjaga warisan sejarah dan kebudayaan Buton.

Dengan demikian, riwayat kepemimpinan Kabupaten Buton merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan sejarah daerah. Dari masa awal terbentuknya Kabupaten Buton hingga pemerintahan saat ini, setiap pemimpin telah menjadi bagian dari proses panjang dalam membangun daerah dan meletakkan dasar bagi generasi berikutnya.

Sejarah Pemekaran Kabupaten Buton

Wilayah Buton pada Masa Awal

Sejarah pemekaran Kabupaten Buton tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang wilayah Buton sebagai salah satu kawasan penting di Sulawesi Tenggara. Pada awal pembentukan Kabupaten Buton sebagai daerah otonom, wilayah pemerintahannya memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan wilayah Kabupaten Buton saat ini.

Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Buton mencatat bahwa pada awalnya Kabupaten Buton dengan ibu kota Baubau memiliki wilayah pemerintahan yang merupakan bagian dari wilayah bekas Kerajaan atau Kesultanan Buton. Wilayah tersebut meliputi sebagian Pulau Buton, sebagian Pulau Muna, sebagian wilayah daratan Pulau Sulawesi, serta pulau-pulau di sekitar bagian selatan Pulau Buton. Seiring perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan penataan daerah, wilayah tersebut kemudian mengalami pemekaran dan terbagi menjadi beberapa daerah otonom.

Kabupaten Buton sendiri secara resmi dibentuk sebagai daerah tingkat II berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi. Dalam perkembangannya, kebutuhan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat mendorong terjadinya penataan wilayah secara bertahap.

Pembentukan Kota Baubau Tahun 2001

Tahap penting pertama dalam pemekaran wilayah Buton terjadi pada tahun 2001 dengan terbentuknya Kota Baubau.

Sebelumnya, Baubau berstatus sebagai kota administratif yang merupakan bagian dari Kabupaten Buton. Perkembangan jumlah penduduk, kegiatan ekonomi, pembangunan, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan pemerintahan menjadi salah satu pertimbangan pembentukan daerah otonom baru.

Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau, Kota Baubau ditetapkan sebagai daerah otonom. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 Juni 2001.

Pembentukan Kota Baubau menjadi titik penting dalam sejarah administrasi Kabupaten Buton karena pusat pemerintahan Kabupaten Buton yang sebelumnya berada di Baubau kemudian harus dipindahkan ke wilayah Kabupaten Buton.

Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Buton ke Pasarwajo

Setelah terbentuknya Kota Baubau sebagai daerah otonom, Pemerintah menetapkan pemindahan ibu kota Kabupaten Buton dari Baubau ke Pasarwajo.

Pemindahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Buton dari Wilayah Kota Bau-Bau ke Pasarwajo di Wilayah Kabupaten Buton.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa ibu kota Kabupaten Buton dipindahkan dari Kota Baubau ke Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, sebagai pusat kedudukan pemerintahan Kabupaten Buton.

Pemindahan ibu kota ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan Kabupaten Buton karena Pasarwajo kemudian berkembang sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik Kabupaten Buton hingga saat ini.

Pemekaran Tahun 2003: Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi

Perkembangan pemekaran wilayah berlanjut pada tahun 2003.

Melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, Pemerintah membentuk Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam konsiderans undang-undang tersebut disebutkan adanya aspirasi masyarakat di Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sehingga diperlukan pemekaran wilayah.

Bagi sejarah Kabupaten Buton, dua daerah yang sangat berkaitan dengan pemekaran wilayah Buton pada tahap ini adalah:

1. Kabupaten Bombana

Kabupaten Bombana dibentuk dari sebagian wilayah yang sebelumnya berada dalam cakupan Kabupaten Buton dan kemudian menjadi daerah otonom tersendiri.

2. Kabupaten Wakatobi

Kabupaten Wakatobi juga dibentuk sebagai daerah otonom baru dari wilayah yang sebelumnya berada dalam cakupan pemerintahan Kabupaten Buton.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 ditetapkan dan mulai berlaku pada 18 Desember 2003.

Pemekaran tersebut semakin memperkecil cakupan wilayah administratif Kabupaten Buton sekaligus memberikan kesempatan kepada wilayah-wilayah yang dimekarkan untuk mengembangkan pemerintahan dan pelayanan publik secara lebih mandiri.

Pemekaran Tahun 2014: Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan

Pemekaran wilayah Kabupaten Buton kembali berlangsung pada tahun 2014. Perkembangan wilayah, aspirasi masyarakat, rentang kendali pemerintahan, serta kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan publik menjadi bagian dari pertimbangan pembentukan daerah otonom baru.

Pada tahun tersebut dibentuk dua daerah otonom baru yang berasal dari wilayah Kabupaten Buton, yaitu:

  • Kabupaten Buton Tengah

  • Kabupaten Buton Selatan

Kabupaten Buton Tengah

Kabupaten Buton Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Undang-undang tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2014 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Pembentukan Kabupaten Buton Tengah menjadi bagian penting dalam penataan pemerintahan di wilayah kepulauan Buton, khususnya untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

Kabupaten Buton Selatan

Pada waktu yang sama, dibentuk pula Kabupaten Buton Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Undang-undang tersebut mempertimbangkan antara lain perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali pemerintahan, serta meningkatnya beban penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton.

Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan, wilayah Kabupaten Buton kembali mengalami perubahan besar dalam struktur administrasinya.

Kabupaten Buton Setelah Pemekaran

Setelah rangkaian pemekaran tersebut, Kabupaten Buton memiliki wilayah administrasi yang lebih kecil dibandingkan wilayahnya pada masa awal pembentukan.

Saat ini Kabupaten Buton beribu kota di Pasarwajo. Pemerintah Kabupaten Buton mencatat wilayah administrasinya terdiri atas 7 kecamatan, dengan luas daratan sekitar 1.648,04 km². Wilayah Kabupaten Buton saat ini berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara di sebelah utara, Kabupaten Buton Selatan di sebelah selatan, Kabupaten Wakatobi di sebelah timur, dan Kota Baubau di sebelah barat.

Pemekaran wilayah tersebut membentuk konfigurasi pemerintahan di kawasan Buton yang dikenal saat ini, dengan Kabupaten Buton, Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan berkembang sebagai daerah otonom masing-masing.

Kronologi Pemekaran Wilayah Buton

Secara ringkas, perjalanan pemekaran wilayah yang berkaitan dengan Kabupaten Buton dapat digambarkan sebagai berikut:

Tahun Peristiwa Dasar Hukum
1959 Kabupaten Buton dibentuk sebagai daerah tingkat II UU Nomor 29 Tahun 1959
2001 Kota Baubau dibentuk sebagai daerah otonom dari wilayah Kota Administratif Baubau yang sebelumnya merupakan bagian Kabupaten Buton UU Nomor 13 Tahun 2001
2003 Ibu kota Kabupaten Buton dipindahkan dari Baubau ke Pasarwajo PP Nomor 29 Tahun 2003
2003 Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi dibentuk sebagai daerah otonom baru yang berkaitan dengan pemekaran wilayah Kabupaten Buton UU Nomor 29 Tahun 2003
2014 Kabupaten Buton Tengah dibentuk dari wilayah Kabupaten Buton UU Nomor 15 Tahun 2014
2014 Kabupaten Buton Selatan dibentuk dari wilayah Kabupaten Buton UU Nomor 16 Tahun 2014
2025 Kedudukan dan dasar hukum Kabupaten Buton ditegaskan kembali melalui UU Kabupaten Buton UU Nomor 6 Tahun 2025

Pemekaran sebagai Bagian dari Perjalanan Pembangunan

Pemekaran wilayah merupakan bagian dari dinamika perjalanan pemerintahan di kawasan Buton. Proses tersebut tidak hanya mengubah batas administratif, tetapi juga membentuk pusat-pusat pertumbuhan baru, memperluas kesempatan pelayanan pemerintahan, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi setiap daerah untuk mengembangkan potensi dan karakteristik wilayahnya.

Bagi Kabupaten Buton, pemekaran wilayah merupakan perjalanan yang panjang. Dari wilayah pemerintahan yang pada awalnya mencakup kawasan yang sangat luas, kemudian berkembang menjadi sejumlah daerah otonom, Kabupaten Buton terus membangun identitas dan perannya sebagai salah satu daerah penting di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemekaran juga tidak menghilangkan hubungan sejarah dan kebudayaan antardaerah. Kabupaten Buton, Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan memiliki keterkaitan sejarah yang kuat dengan perjalanan peradaban Buton dan Kesultanan Buton.

Karena itu, sejarah pemekaran bukan hanya sejarah mengenai perubahan batas wilayah pemerintahan, tetapi juga bagian dari perjalanan masyarakat Buton dalam membangun pemerintahan, pelayanan publik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan di tengah perkembangan zaman.

Kabupaten Buton dalam Perspektif Hukum Saat Ini

Perkembangan terbaru mengenai kedudukan Kabupaten Buton ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Undang-undang tersebut ditetapkan pada 20 Agustus 2025 dan menggantikan ketentuan mengenai Kabupaten Buton yang sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. UU Nomor 6 Tahun 2025 menegaskan bahwa ibu kota Kabupaten Buton berkedudukan di Kecamatan Pasarwajo.

Dengan demikian, perjalanan administrasi Kabupaten Buton dapat dipahami sebagai sebuah proses panjang yang berlangsung sejak pembentukan kabupaten pada tahun 1959, pemekaran wilayah pada tahun 2001, 2003, dan 2014, hingga penegasan kembali dasar hukum Kabupaten Buton melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025.