Lantik Pj. Kades, Pj. Bupati Buton : Tidak Ada Unsur Politik dalam Pelantikan Penjabat Kades
  • Admin
  • 20 Juni 2023
  • 1165 x

Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, MSi melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat kepala Desa Lingkup Pemkab Buton yang di pusatkan di Pelataran Desa Wolowa, Kecamatan Wolowa, Selasa, 20 Juni 2023.
Penjabat kades yang dilantik tersebut yakni Sukimin Staf Pengelola Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Siotapina dilantik sebagai pejabat kepala Desa Manuru Kecamatan Siotapina menggantikan La Uma.
Karimuddin, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kabupaten Buton sebagai Penjabat Kepala Desa Matawia, Kecamatan Wolowa menggantikan Zulkarnain Anwar
Tajuddin S.I.P sebagai Jabatan Kepala Seksi Trantib Kantor Kecamatan Lasalimu, dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Togomangura menggantikan Ruddin, SSos.
“Pelantikan tiga penjabat kepala desa tidak ada unsur poltiknya. Pelantikan ini adalah proses berpemerintahan. Jadi tidak ada unsur politiknya karena adanya 3 orang kepala desa yang telah mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Buton,” kata Pj. Bupati Buton.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan kata Pj, Bupati jika Kades menjadi Caleg harus mengundurkan diri. Dan selanjutnya ditunjuk penjabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil.
“ASN tersebut bisa berasal dari kecamatan maupun dari kabupaten sesuai dengan usulan camat yang bersangkutan. Meskipun hanya sebagai penjabat dan sifatnya sementara, tetapi mereka menjabat sampai terpilihnya kepala desa melalui proses pemilihan kepala desa. Ini penting saya sampaikan agar jangan ada lagi yang gagal paham atau sesat berpikir. Pemahaman ini tentu saya harus jelaskan agar tidak ada lagi menimbulkan permasalahan, pertanyaan atau polemik terhadap pengisian pejabat kepala desa," tegasnya.
Menurut mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara ini, tugas pejabat kepala desa adalah menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang ada di desa, seperti sama halnya dengan kepala desa definitive. Sehingga sesuai amanah peraturan perundang-undangan pejabat kepala desa harus dilantik dan diambil sumpahnya. "Artinya tiga penjabat kepala desa yang baru dilantik hari ini diberi tanggung jawab oleh negara,” katanya.
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Buton mengucapkan selamat kepada ketiga pejabat kepala desa yang baru saja dilantik. “Bahwa ini adalah kepercayaan yang Allah amanahkan kepala kalian bertiga. Yang menggerakkan hati camat, yang menggerakkan hati Pj. Bupati untuk menunjuk saudara itu karena perintah Allah. Tangan ini mau menandatangani SK kalian itu karena Allah Ta'alah. Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini semua atas kehendak Allah. Oleh sebab itu laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai isi sumpah jabatan," ungkapnya.
Mantan Asisten Pemerintahan Sekda Sultra ini mengatakan mengubah sesuatu memang butuh pengorbanan yaitu korban perasaan, pikiran dan korban fitnah. Namun itu adalah hal biasa dalam berpemerintahan. Kita harus kembali berserah dirilah kepada Allah, karena kita adalah umat yang beragama.
Pj. Bupati Butonj juga menegaskan agar para Penjabat Kepala Desa, untuk tidak ‘main-main’ dengan pelaksanaan APBDesa. Berikanlah contoh teladan bahwa kalian adalah pegawai negeri sipil yang harus menjadi contoh teladan kepada kepala desa yang lain untuk tidak main-main dengan APBD Desa karena APBD Desa itu adalah amanah negara yang diberikan kepada anda untuk mengelolanya dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Tugas Saudara lanjut Mantan Camat Sipntapina/Lasalimu Selatan ini adalah menjalankan semua yang ada dalam APBDesa. Orang nomor satu di Buton ini memerintahkan para Pj Kades untuk bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
“Pj Kepala Desa juga harus menjaga hubungan dan membina, perangkat desa, baik kaur maupun kepala dusun. Sebab perangkat desa itulah yang akan membantu Penjabat kades dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. “Jika mereka melakukan perbuatan tercelah, jika mereka melampaui kewenangannya, jika mereka melakukan korupsi dan nepotisme maka saudara bisa memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.