Pemkab Buton dan WBN Susun RAB MOU Digitalisasi Desa dan Kelurahan
  • Admin
  • 05 April 2023
  • 58 x

Pemkab Buton dan PT. Wira Bakti Narya (WBN) menyusun RAB MOU tentang Digitalisasi Desa dan Kelurahan untuk mengantisipasi wilayah-wilayah yang selama ini tidak terlayani jaringan internet secara maksimal. Pada giat itu Pemkab Buton diwakili Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Alimani S,Sos, MSi. mewakili Pj. Bupati Buton bersama para kepala OPD teriakit di Ruang Rapat Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton, Senin 3 April 2023.
PT. Wira Bakti Narya bergerak dalam hal bidang teknologi akan melaksanakan pembangunan infrastruktur (wireless carrier grade backbone dan wireless access point system gridbase WBN) sebagai sarana untuk mempercepat akses digital dalam layanan area selimut ( blanketing coverage) di wilayah Kabupaten Buton
"Kita masuk di Buton sejak Desember 2022 dan telah melakukan uji coba pemasangan mini tower di Desa Wasuemba yang dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat Wasuemba," kata Saifuddin perwakilan PT. Wira Bakti Narya.
"Tidak sepenuhnya penghasilan akan dinikmati oleh perusahaan tapi akan ikut dinikmati juga oleh masyarakat" lanjutnya
Wireless ini kata Saifuddin akan dioperasionalkan secara komersial oleh Bumdes yang akan didampingi oleh tenaga teknis dari PT. Wira Bakti Narya agar dapat melaksanakan operasional secara mandiri sementara di Kelurahan akan di kelola langsung oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buton.
“Tenaga kerja yang akan dibutuhkan dalam pegelolaannya sebanyak 3 orang yakni 2 dari pengelola Bumdes masing-masing desa terdiri dari Satpam dan teknisi yang akan didampingi oleh teknisi pusat dan 1 ahli IT dari pihak WBN serta akan dibentuk tim Koordinator Kecamatan sebagai pemantau sebanyak 5 orang,” katanya .
Kata Saifuddin Anggaran Pembangunan Infrastruktur Digitalisasi Desa dan Kelurahan ini akan dibiayai seluruhnya oleh PT. WBN bersama Holding Company nya sebesar 557 juta tiap desa/Kelurahan dengan masa kontrak selama 1 tahun atau bisa diperpanjang dengan kesepakatan para pihak
“Sementara pengembaliannya akan dipotong dari 70 % penghasilan tiap bulan dengan catatan setelah lunas dan kontrak selesai maka penghasilan penjualan 70 % akan diterima oleh Bumdes dan 30% untuk WBN. Untuk penjualannya akan dikenakan 50 ribu Perkepala dengan target pelanggan sekitar 300 - 500 orang atau lebih per desa/kelurahan,” katanya.
BWN kata Korda Buton ini memiliki keunggulan satelit langsung dari indosat, Tower induk setinggi 22 meter akan di pasang di tiap kecamatan dengan lemparan 60 km dari tower induk sedangkan desa akan dipasang tower setinggi 12 meter dengan lemparan 4 km. Tower ini juga memiliki keunggulan karena include dengan Lampu jalan dan CCTVnya" jelas pihak dari BWN
Untuk melaksanakan Klausul yang dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (Nota kesepahaman) ini, maka Para Pihak akan mendukung dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Pertama (PT.Wira Bakti Narya) :
a. Melakukan Sosialisasi dan Presentasi wajib melibatkan Pihak Kedua Pada Desa dan Kelurahan yang akan dilaksanakan pembangunan Infrastruktur Wireless Carrier Grade Backbone dan Wireless Access Point System Gridbase™ WBN sebagai sarana jaringan Internet Desa dan Kelurahan;
b. Melaksanakan survey awal untuk menetapkan lokasi titik penempatan sarana pendukung pembangunan fisik Infrastruktur yaitu titik titik koordinat Mini Tower 22 Meter yang dibutuhkan untuk penempatan perangkat Wireless Backbone dan titk-titk mono Pole 9 dan 12 meter untuk penempatan perangkat Wireless Access point.
c. Melaksanakan pembangunan Infrastruktur Wireless Carrier Grade Backbone dan Wireless Access Point System Gridbase™ WBN sebagai sarana untuk mempercepat akses digital dalam layanan area selimut (Blanketing Coverage);
d. Melakukan transfer teknology kepada masyarakat Desa dan Kelurahan untuk kemudian dioperasionalkan secara komersial oleh BUMDES/GABUMDES dan LPKM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) atau Perusahaan Internet Servise Povider Interner Lokal yang didampingi oleh Tenaga tehnis dari PT.WBN, agar dapat melaksanakan operasional secara mandiri.
2. Pihak Kedua (Pemerintah Daerah Kabupaten Buton) :
a. Mendukung pihak PT Wira Bakti Narya, untuk memperceppat diwujudkannya butir-butir kesepahaman dalam nota kesepahaman ini antara lain :
1. Mengadakan pertemuan dan penyuluhan kepada Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Bumdes/Gabumdes dan LPMK (Lembaga Pemberdayaan MasyarakatcKelurahan) demi untuk meperlancar pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Internet Desa dan Kelurahan, bahwa seluruh jaringan beserta perangkat Infrastruktur internet desa akan menjadi milik desa dan perangkat infrastruktur internet kelurahan menjadi aset milik pemerintah Kabupaten Buton;
2. Mengisinkan pemanfaatan Lahan Fasilitas Umum (Fasum) bila diperlukan untuk area penempatan Mini Tower 22 meter dan area penempan Mono Pole 9 dan 12 meter sebagai bagian dari Infrastruktur Wireless Carrier Grade Backbone dan Wireless Access Point System Gridbase™ WBN sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3. Memfasilitasi penggunaan sarana milik Desa dan mengizinkan pemanfaatan sarana milik pemerintah Kabupaten Buton untuk ditempatkan perinatal Access Point, Router atau sarana pendukung lainnya yang berkaitan dengan kepentingan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada point (2) diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan Kontrak Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT.Wira Bakti Narya dengan Pemerintah Desa terkait Pembangunan Infrastruktur Wireless Carrier Grade Backbone dan Wireless Access Point System Gridbase WBN, serta memfasilitasi pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT.Wira Bakti Narya dengan Bumdes terkait Pengelolaan Jaringan Internet Desa dan untuk internet kelurahan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buton.