Pj. Bupati Buton, Hadiri Rakor Kepala Daerah di Kemendagri
  • Admin
  • 10 Juni 2023
  • 820 x

Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, MSi, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kemendagri. Rakor tersebut digelar dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.
Rakor ini dihadiri oleh seluruh Pj. kepala daerah, baik dari provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jumat, 9 Juni 2023.
Rakor dibuka langsung Mendagri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D.
Dalam arahannya Mendagri mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU), penunjukan Pj. kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024.
“UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,” ujar Mendagri.
Mendagri menjelaskan, di dalam UU tersebut mencakup dua hal. Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Pj. kepala daerah. Para Pj. tersebut, kata Mendagri Mendagri, ditunjuk menjalankan tugas untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan regulasi itu pula kata Mantan Kapolri diatur bahwa kewenangan penunjukan Pj. gubernur oleh Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres), kemudian kewenangan untuk penunjukan Pj. bupati/wali kota adalah Mendagri yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Lebih lanjut, kewenangan tersebut diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
“Jadi sebetulnya mekanismenya lebih transparan dan lebih non-otoritatif, jadi tidak otoriter,” tambah Mendagri.
Hal kedua, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, adalah mengenai syarat Pj. Untuk Pj. gubernur, jelas Mendagri, harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural. Kemudian untuk Pj. bupati/wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau eselon II struktural.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si dalam arahannya pada Rakor tersebut mengingatkan lima isu strategis yang harus menjadi perhatian penjabat (Pj.) kepala daerah.
Isu pertama, kata Sekjen, para Pj. diharapkan bisa menguatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pemerintah daerah (Pemda) wajib menyampaikan informasi pembangunan, keuangan, hingga informasi daerah lainnya ke SIPD. Berbagai informasi yang ada dalam SIPD ke depannya bukan hanya informasi dari daerah ke Kemendagri atau sebaliknya, tapi juga menghubungkan daerah dengan kementerian/lembaga (K/L). Sistem ini dibangun untuk mempermudah tugas Pemda menuju birokrasi berkelas dunia.
“Pak Presiden mengharapkan di akhir masa jabatannya, birokrasi itu menjadi birokrasi kelas dunia. Birokrasi kelas dunia itu berarti birokrasi yang seperti (negara) yang hebat-hebat di dunia,” katanya dalam diskusi panel pertama Rakor.
Kedua, terkait dengan budaya kerja. Presiden Joko Widodo, kata Sekjen, telah meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan budaya kerja kerja BerAKHLAK. Budaya kerja ini memiliki akronim Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Kuncinya di sini adalah ‘ber’-nya, berorientasi kepada pelayanan. Jadi kembali lagi ke perintah Pak Presiden, kerja kita memang pelayanan. Tagarnya #banggamelayanibangsa. Saya pergi ke banyak daerah, sudah banyak yang memahami budaya kerja BerAKHLAK ini tapi masih ada yang menggunakan budaya kerja yang lama,” ujarnya.
Ketiga, terkait dengan kunjungan ke luar negeri. Sekjen mengingatkan Pj. kepala daerah agar memastikan kunjungan tersebut bermanfaat, karena banyaknya biaya yang digunakan. Dia mengingatkan agar kunjungan itu tidak disalahgunakan menjadi liburan/wisata semata, sebagaimana beberapa informasi yang didapatkannya.
Keempat, mempercepat pendidikan berhitung bagi para siswa sekolah dasar dengan metode GASING (Gampang, Asyik, Menyenangkan) yang diciptakan oleh ahli Matematika dan Fisika, Prof. Yohanes Surya. “Kami sudah sepakat dengan Kementerian Pendidikan, kemudian Pak Luhut mendorongnya,” tuturnya.
Terakhir, kelima, terkait dengan penghematan belanja bagi pegawai yang bisa digunakan untuk menutupi kekurangan dana bagi infrastruktur, sehingga tuntutan rakyat terhadap pembangunan infrastruktur dasar bisa terdanai.
Sementara itu, dalam laporannya Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Dr. Akmal Malik, M.Si. mengatakan, sampai bulan Mei 2023 terdapat sebanyak 105 Pj. kepala daerah yang terdiri dari 11 Pj. gubernur, 77 Pj. bupati, dan 17 Pj. wali kota. Menurutnya, keberadaan Pj. kepala daerah memiliki arti penting untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Hal itu khususnya, pada masa transisi sebelum dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.
Dirjen Otda menekankan, secara operasional, tugas dan wewenang Pj. kepala daerah yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar. Selain itu mengawal implementasi kebijakan strategis nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi, serta mengawal tata Kelola keuangan daerah.
“Selain dari itu juga membangun sinergi antar-tingkatan pemerintahan serta menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Rakor tersebut ditutup oleh Wamendagri, John Wempi Wetipo, SH, MH dengan Narasumber yakni Pimpinan KPK, Sekjen dan para Dirjen Lingkup Kemendagri.